MEWARNAI/MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
Imam an Nawawi di dalam kitab Riyadhus Shalihin mencantumkan bab:
باب نهي الرجل والمرأة عن خضاب شعرهما بسواد
Imam Nawawi memuat hadits Riwayat Imam Muslim yang bercerita tentang Abu Quhafah yang didatangkan ke hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan rambut dan jenggotnya sudah putih semua.
Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
((Ubahlah (uban) ini dan jauhilah warna hitam))
Hadits tersebut merupakan dalil bahwa menyemir/mewarnai rambut dengan warna hitam itu dilarang.
Namun begitu dalam pembahasan fiqihnya.
Tentang menyemir Rambut dengan warna hitam ini Ulama terbagi menjadi beberapa pendapat.
Diantaranya:
1. Makruh
Ini merupakan pendapat Ulama Hanafiyyah (kecuali Abu Yusuf), Malikiyyah, dan Hanabilah.
Mereka mengecualikan dalam keadaan berperang maka boleh menyemir uban dengan warna hitam.
2. Haram.
Ini merupakan pendapat syafi’iyyah, termasuk di dalamnya imam an Nawawi. Namun Sebagian ulama syfi’iyyah lain ada juga yang berpendapat makruh.
3. Boleh
Diantara ulama yang berpendapat mubah adalah Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyyah.
Diantara dalil pendapat ini adalah:
a. Lafal وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ adalah idroj bukan termasuk sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
b. Sebagian shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam diriwayatkan menyemir rambut dengan warna hitam. Seperti Hasan, Husain, Utsman, Abdullah bin Ja’far, Sa’ad bin Abi Waqqas, al Mughirah bin Syu’bah, Amr bin Ash dan yang lainnya.
Kalau menyemir dengan warna hitam itu Haram pasti para shahabat ini orang pertama yang akan menjauhi dan meninggalkannya.
Wallahu A’lam.
Referensi:
- al fiqh ala madzahibil arba’ah
- Mausu’ah kuwaitiyyah
- zadul ma’ad
- Riyadhus shalihin
- Al Majmu’ syarah al muhadzdzab dll
Klik dan join untuk mendapatkan faedah yang lebih banyak: t.me/istafied

Komentar
Posting Komentar