MEWARNAI/MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM Imam an Nawawi di dalam kitab Riyadhus Shalihin mencantumkan bab: باب نهي الرجل والمرأة عن خضاب شعرهما بسواد Bab dilarangnya laki-laki dan perempuan mewarnai rambutnya dengan warna hitam Imam Nawawi memuat hadits Riwayat Imam Muslim yang bercerita tentang Abu Quhafah yang didatangkan ke hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan rambut dan jenggotnya sudah putih semua. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ((Ubahlah (uban) ini dan jauhilah warna hitam)) Hadits tersebut merupakan dalil bahwa menyemir/mewarnai rambut dengan warna hitam itu dilarang. Namun begitu dalam pembahasan fiqihnya. Tentang menyemir Rambut dengan warna hitam ini Ulama terbagi menjadi beberapa pendapat. Diantaranya: 1. Makruh Ini merupakan pendapat Ulama Hanafiyyah (kecuali Abu Yusuf), Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka mengecualikan dalam keadaan berperang maka boleh menyemir uban dengan warna hit...